Thursday, December 28, 2017

CARA MEMPEROLEH HAK MILIK ATAS BENDA

Pasal 584 BW mengatur 5 (lima) cara untuk memperoleh hak milik atas benda, yaitu:

1. Pemilikan/pendakuan (Toeeigening)

Pendakuan diatur dalam Pasal 585 BW, yaitu tentang pemilikan dari barang-barang bergerak yang belum ada pemiliknya/tidak ada pemiliknya (Res Nullius). Pada Pasal 586 BW, pendakuan dari binatang-binatang liar dalam hutan-hutan, pendakuan dari ikan di sungai-sungai dan lain-lain dan Pasal 587 BW, menentukan bahwa hak milik atas sesuatu harta karun adalah pada orang yang menemukannya di tanah miliknya sendiri. Apabila harta karun itu ditemukan di tanah milik orang lain, maka setengahnya adalah milik orang yang menemukan dan setengah lain milik si pemilik tanah. Harta karun yang dimaksud adalah segala kebendaan tersembunyi atau terpendam, yang tiada seorang pun dapat membuktikan hak miik terhadapnya dan ditemukan karena kebetulan semata-mata. 

Tuesday, December 26, 2017

HAK-HAK ATAS TANAH

        Dasar hukum ketentuan hak-hak atas tanah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UUPA, yaitu:
      (1)  Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai dimaksud dalam Pasal 2, ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.

PENDAHULUAN

Halo, akhirnya buat juga blog untuk pertama kalinya. Blog ini ditujukan untuk pemuatan artikel seputar hukum di Indonesia khususnya di bidang perdata tetapi tidak menutup kemungkinan untuk bidang hukum yang lainnya. Kenapa khusus di bidang perdata? karena Authornya berlatar belakang kenotariatan. Jadi akan ada juga khusus artikel seputar dunia kenotariatan. Artikel hukum terbaru diupayakan untuk terbit untuk 2-3 kali seminggu sehingga bisa mengupdate ilmu terbaru. Akhirnya dengan nge-blog, kita harus rajin membaca lagi dan menuangkan dalam bentuk tulisan.