Pasal 584 BW mengatur 5 (lima) cara untuk
memperoleh hak milik atas benda, yaitu:
1. Pemilikan/pendakuan
(Toeeigening)
Pendakuan diatur
dalam Pasal 585 BW, yaitu tentang pemilikan dari barang-barang bergerak yang
belum ada pemiliknya/tidak ada pemiliknya (Res
Nullius). Pada Pasal 586 BW, pendakuan dari binatang-binatang liar dalam
hutan-hutan, pendakuan dari ikan di sungai-sungai dan lain-lain dan Pasal 587
BW, menentukan bahwa hak milik atas sesuatu harta karun adalah pada orang yang
menemukannya di tanah miliknya sendiri. Apabila harta karun itu ditemukan di
tanah milik orang lain, maka setengahnya adalah milik orang yang menemukan dan
setengah lain milik si pemilik tanah. Harta karun yang dimaksud adalah segala
kebendaan tersembunyi atau terpendam, yang tiada seorang pun dapat membuktikan
hak miik terhadapnya dan ditemukan karena kebetulan semata-mata.
Thursday, December 28, 2017
Tuesday, December 26, 2017
HAK-HAK ATAS TANAH
Dasar hukum ketentuan hak-hak atas tanah
diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UUPA, yaitu:
(1) Atas
dasar hak menguasai dari Negara sebagai dimaksud dalam Pasal 2, ditentukan
adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat
diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
PENDAHULUAN
Halo, akhirnya buat juga blog untuk pertama kalinya. Blog ini ditujukan untuk pemuatan artikel seputar hukum di Indonesia khususnya di bidang perdata tetapi tidak menutup kemungkinan untuk bidang hukum yang lainnya. Kenapa khusus di bidang perdata? karena Authornya berlatar belakang kenotariatan. Jadi akan ada juga khusus artikel seputar dunia kenotariatan. Artikel hukum terbaru diupayakan untuk terbit untuk 2-3 kali seminggu sehingga bisa mengupdate ilmu terbaru. Akhirnya dengan nge-blog, kita harus rajin membaca lagi dan menuangkan dalam bentuk tulisan.
Subscribe to:
Posts (Atom)