Thursday, December 28, 2017

CARA MEMPEROLEH HAK MILIK ATAS BENDA

Pasal 584 BW mengatur 5 (lima) cara untuk memperoleh hak milik atas benda, yaitu:

1. Pemilikan/pendakuan (Toeeigening)

Pendakuan diatur dalam Pasal 585 BW, yaitu tentang pemilikan dari barang-barang bergerak yang belum ada pemiliknya/tidak ada pemiliknya (Res Nullius). Pada Pasal 586 BW, pendakuan dari binatang-binatang liar dalam hutan-hutan, pendakuan dari ikan di sungai-sungai dan lain-lain dan Pasal 587 BW, menentukan bahwa hak milik atas sesuatu harta karun adalah pada orang yang menemukannya di tanah miliknya sendiri. Apabila harta karun itu ditemukan di tanah milik orang lain, maka setengahnya adalah milik orang yang menemukan dan setengah lain milik si pemilik tanah. Harta karun yang dimaksud adalah segala kebendaan tersembunyi atau terpendam, yang tiada seorang pun dapat membuktikan hak miik terhadapnya dan ditemukan karena kebetulan semata-mata. 

2. Perlekatan (Natrekking)

Diatur dalam Pasal 500 sampai dengan 502 BW dan Pasal 586 sampai dengan Pasal 609 BW, yaitu memperoleh benda itu karena benda itu mengikuti benda yang lain. Misalnya: hak atas tanam-tanaman, mengikuti tanah yang sudah menjadi milik dari orang yang menanami itu.

3. Lampau Waktu/Kedaluwarsa (Verjaring)

Diatur dalam Pasal 610 BW dan lebih lanjut diatur dalam Buku IV BW Pasal 1955 jo. Pasal 1963 BW dan Pasal 1967 BW. Pasal 610 BW mengatur tentang hak milik atas sesuatu kebendaan diperoleh karena kedaluwarsa, apabila seseorang telah memegang kedudukan berkuasa atasnya selama waktu yang ditentukan undang-undang dan menurut syarat-syarat serta cara membeda-bedakannya seperti termaktub dalam bab ketujuh buku keempat kitab ini. Berdasarkan Pasal 1946 BW, ada 2 (dua) macam kedaluwarsa, yaitu:
             1.  Acquisitieve verjaring, kedaluwarsa untuk memperoleh sesuatu (hak milik).
             2.  Extinctieve verjaring, kedaluwarsa untuk dibebaskan dari suatu kewajiban.
Jadi, memperoleh hak milik dengan kedaluwarsa di sini yang dimaksudkan ialah acquisitieve verjaring. Arti pentingnya dari lembaga acquisitieve verjaring itu terutama bukanlah sebagai cara untuk memperoleh hak milik, melainkan untuk pembuktian yaitu untuk dipakai sebagai bukti bahwa orang adalah pemilik, jadi ini perlu untuk kepastian hukum. Siapakah yang sebenarnya pemilik benda itu. Semenjak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, maka ketentuan tentang kedaluwarsa ini sudah tidak berlaku lagi. Kedaluwarsa ini menentukan tenggang waktu 20 tahun dengan rechtstitel (misalnya: jual-beli, hibah, dan lain-lain) dan 30 tahun tanpa alas hak, sedangkan Pasal 1967 BW menentukan tenggang waktu 30 tahun. Sebenarnya di dalam Buku IV BW, dikenal satu macam lagi kedaluwarsa yang disebut korteverjaring (kedaluwarsa pendek) diatur dalam Pasal 1968 sampai dengan 1975 BW, tenggang waktunya antara satu sampai lima tahun.

4. Pewarisan (Erfopvolging)

Berdasarkan Pasal 611 BW bahwa cara memperoleh hak milik karena pewarisan menurut undang-undang atau menurut surat wasiat, akan dibicarakan dalam bab kedua belas dan bab ketigabelas buku II BW. 

5. Penyerahan (Levering)

Penyerahan adalah penyerahan suatu benda oleh pemilik atau atas namanyakepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas benda itu. Hak milik atas barang itu baru berpindah setelah adanya penyerahan. Jadi, penyerahan disini adalah merupakan perbuatan yuridis dalam arti transferring of ownership. Mengenai bentuk-bentuk penyerahan akan dijelaskan pada tulisan berikutnya. 

No comments:

Post a Comment