Pasal 584 BW mengatur 5 (lima) cara untuk
memperoleh hak milik atas benda, yaitu:
1. Pemilikan/pendakuan
(Toeeigening)
Pendakuan diatur
dalam Pasal 585 BW, yaitu tentang pemilikan dari barang-barang bergerak yang
belum ada pemiliknya/tidak ada pemiliknya (Res
Nullius). Pada Pasal 586 BW, pendakuan dari binatang-binatang liar dalam
hutan-hutan, pendakuan dari ikan di sungai-sungai dan lain-lain dan Pasal 587
BW, menentukan bahwa hak milik atas sesuatu harta karun adalah pada orang yang
menemukannya di tanah miliknya sendiri. Apabila harta karun itu ditemukan di
tanah milik orang lain, maka setengahnya adalah milik orang yang menemukan dan
setengah lain milik si pemilik tanah. Harta karun yang dimaksud adalah segala
kebendaan tersembunyi atau terpendam, yang tiada seorang pun dapat membuktikan
hak miik terhadapnya dan ditemukan karena kebetulan semata-mata.
2. Perlekatan
(Natrekking)
Diatur dalam Pasal
500 sampai dengan 502 BW dan Pasal 586 sampai dengan Pasal 609 BW, yaitu
memperoleh benda itu karena benda itu mengikuti benda yang lain. Misalnya: hak
atas tanam-tanaman, mengikuti tanah yang sudah menjadi milik dari orang yang
menanami itu.
3. Lampau
Waktu/Kedaluwarsa (Verjaring)
Diatur dalam Pasal
610 BW dan lebih lanjut diatur dalam Buku IV BW Pasal 1955 jo. Pasal 1963 BW
dan Pasal 1967 BW. Pasal 610 BW mengatur tentang hak milik atas sesuatu
kebendaan diperoleh karena kedaluwarsa, apabila seseorang telah memegang
kedudukan berkuasa atasnya selama waktu yang ditentukan undang-undang dan
menurut syarat-syarat serta cara membeda-bedakannya seperti termaktub dalam bab
ketujuh buku keempat kitab ini. Berdasarkan Pasal 1946 BW, ada 2 (dua) macam
kedaluwarsa, yaitu:
1. Acquisitieve verjaring,
kedaluwarsa untuk memperoleh sesuatu (hak milik).
2. Extinctieve verjaring,
kedaluwarsa untuk dibebaskan dari suatu kewajiban.
Jadi, memperoleh hak
milik dengan kedaluwarsa di sini yang dimaksudkan ialah acquisitieve verjaring. Arti pentingnya dari lembaga acquisitieve verjaring itu terutama
bukanlah sebagai cara untuk memperoleh hak milik, melainkan untuk pembuktian
yaitu untuk dipakai sebagai bukti bahwa orang adalah pemilik, jadi ini perlu
untuk kepastian hukum. Siapakah yang sebenarnya pemilik benda itu. Semenjak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria,
maka ketentuan tentang kedaluwarsa ini sudah tidak berlaku lagi. Kedaluwarsa
ini menentukan tenggang waktu 20 tahun dengan rechtstitel (misalnya: jual-beli, hibah, dan lain-lain) dan 30
tahun tanpa alas hak, sedangkan Pasal 1967 BW menentukan tenggang waktu 30
tahun. Sebenarnya di dalam Buku IV BW, dikenal satu macam lagi kedaluwarsa yang
disebut korteverjaring (kedaluwarsa
pendek) diatur dalam Pasal 1968 sampai dengan 1975 BW, tenggang waktunya antara
satu sampai lima tahun.
4. Pewarisan
(Erfopvolging)
Berdasarkan Pasal 611
BW bahwa cara memperoleh hak milik karena pewarisan menurut undang-undang atau
menurut surat wasiat, akan dibicarakan dalam bab kedua belas dan bab
ketigabelas buku II BW.
5. Penyerahan
(Levering)
Penyerahan adalah penyerahan suatu benda oleh pemilik
atau atas namanyakepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak
milik atas benda itu. Hak milik atas barang itu baru berpindah setelah adanya
penyerahan. Jadi, penyerahan disini adalah merupakan perbuatan yuridis dalam
arti transferring of ownership. Mengenai bentuk-bentuk penyerahan akan dijelaskan pada tulisan berikutnya.
No comments:
Post a Comment