Penyerahan adalah penyerahan suatu benda oleh pemilik
atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak
milik atas benda itu. Hak milik atas barang itu baru berpindah setelah adanya
penyerahan. Jadi, penyerahan disini adalah merupakan perbuatan yuridis dalam
arti transferring of ownership. Bentuk-bentuk cara penyerahan dari
benda itu dibedakan sesuai dengan sifat benda yaitu:
1. Benda bergerak.
2. Benda tak bergerak.
Benda bergerak masih dibedakan atas
benda bergerak yang berwujud dan benda bergerak yang tak berwujud. Penyerahan
dari benda bergerak yang berwujud dilakukan dengan cara penyerahan nyata (feitelijke levering) atau penyerahan
dari tangan ke tangan. Adakalanya penyerahan terhadap benda-benda bergerak yang
berwujud itu pada peralihan hak tak perlu dilakukan yaitu dalam hal benda yang
akan diserahkan itu telah berada dalam tangan orang yang hendak menerimanya
berdasarkan atas hak yang lain.
Mengenai hal ini, ada 3 (tiga) bentuk figuur penyerahan yang disebut:
a. Traditio brevi manu (penyerahan dengan tangan pendek). Penyerahan secara tangan pendek ini dapat terjadi, misalnya seorang penyewa yang telah menguasai kebendaan yang diperjualbelikan, kemudian membeli kebendaan yang semula disewa olehnya tersebut.
b. Traditio longa manu (penyerahan dengan tangan panjang). Dalam penyerahan ini, kebendaan yang diperjualbelikan berada di tangan seorang pihak ketiga, yang dengan tercapainya kesepakatan mengenai kebendaan dan harga kebendaan yang dijual itu akan menyerahkannya kepada pembeli.
c. Constitutum pessessorium (penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas bendanya).
Penyerahan dari benda bergerak yang tidak berwujud ini dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Penyerahan dari surat piutang aan toonder (atas bawa) dilakukan dengan penyerahan surat tagihan yang bersangkutan.
b. Penyerahan surat tagihan aan order (atas unjuk) dilakukan dengan penyerahan surat tagihannya disertai dengan endossement.
c. Penyerahan dari piutang op naam (atas nama) termasuk hak atas benda tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan membuat akta cessie.
Mengenai hal ini, ada 3 (tiga) bentuk figuur penyerahan yang disebut:
a. Traditio brevi manu (penyerahan dengan tangan pendek). Penyerahan secara tangan pendek ini dapat terjadi, misalnya seorang penyewa yang telah menguasai kebendaan yang diperjualbelikan, kemudian membeli kebendaan yang semula disewa olehnya tersebut.
b. Traditio longa manu (penyerahan dengan tangan panjang). Dalam penyerahan ini, kebendaan yang diperjualbelikan berada di tangan seorang pihak ketiga, yang dengan tercapainya kesepakatan mengenai kebendaan dan harga kebendaan yang dijual itu akan menyerahkannya kepada pembeli.
c. Constitutum pessessorium (penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas bendanya).
Penyerahan dari benda bergerak yang tidak berwujud ini dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Penyerahan dari surat piutang aan toonder (atas bawa) dilakukan dengan penyerahan surat tagihan yang bersangkutan.
b. Penyerahan surat tagihan aan order (atas unjuk) dilakukan dengan penyerahan surat tagihannya disertai dengan endossement.
c. Penyerahan dari piutang op naam (atas nama) termasuk hak atas benda tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan membuat akta cessie.
Dalam
hukum adat, perbuatan penyerahan tidak sama maksudnya dengan levering menurut hukum barat dalam hal
jual beli tanah oleh karena hukum adat tidak memisahkan pengertian jual dengan
penyerahan sebagaimana hukum barat, dimana jual beli itu memerlukan penyerahan.
Menurut Hilman Hadikusuma, kata sepakat di dalam suatu perjanjian merupakan
perbuatan pendahuluan untuk melaksanakan apa yang telah disepakati itu. Jadi
dengan janji perkataan saja belum mengikat, ia akan mengikat jika diperkuat
dengan pemberian (panjar) sebagai tanda akan memenuhi janji dan walaupun sudah
diberi panjar belum berarti mewajibkan penjual menyerahkan barangnya. Oleh
karena penjualan benda tidak bergerak adalah penyerahan benda itu dengan harga
tertentu dan bukan merupakan suatu perjanjian yang menjelmakan kewajiban untuk
menyerahkan. Dapat dikatakan bahwa menurut pengertian hukum adat, penjualan dan
penyerahan itu adalah satu. Berlakunya hak pembeli atas barang yang dibelinya
pada saat dilakukan ijab kabul (serah terima) di hadapan ketua adat atau cukup
apabila dinyatakan dihadapan para saksi kerabat tetangga, terutama yang penting
ialah mereka yang berbatasan tanah. Dengan demikian
mengenai penyerahan di dalam jual beli tanah di dalam hukum adat tidak
dipersoalkan dan tidak dipisahkan dari perbuatan jualnya. Perbuatan jual dan
serah terima itu satu rangkaian perbuatan dan perbuatan itu terang dihadapan
saksi-saksi.
No comments:
Post a Comment