Wednesday, January 3, 2018

BENTUK PENYERAHAN (LEVERING)

        Penyerahan adalah penyerahan suatu benda oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas benda itu. Hak milik atas barang itu baru berpindah setelah adanya penyerahan. Jadi, penyerahan disini adalah merupakan perbuatan yuridis dalam arti transferring of ownershipBentuk-bentuk cara penyerahan dari benda itu dibedakan sesuai dengan sifat benda yaitu: 
1. Benda bergerak.
2. Benda tak bergerak.
      Benda bergerak masih dibedakan atas benda bergerak yang berwujud dan benda bergerak yang tak berwujud. Penyerahan dari benda bergerak yang berwujud dilakukan dengan cara penyerahan nyata (feitelijke levering) atau penyerahan dari tangan ke tangan. Adakalanya penyerahan terhadap benda-benda bergerak yang berwujud itu pada peralihan hak tak perlu dilakukan yaitu dalam hal benda yang akan diserahkan itu telah berada dalam tangan orang yang hendak menerimanya berdasarkan atas hak yang lain. 
          Mengenai hal ini, ada 3 (tiga) bentuk figuur penyerahan yang disebut:
a. Traditio brevi manu (penyerahan dengan tangan pendek). Penyerahan secara tangan pendek ini dapat terjadi, misalnya seorang penyewa yang telah menguasai kebendaan yang diperjualbelikan, kemudian membeli kebendaan yang semula disewa olehnya tersebut.
b. Traditio longa manu (penyerahan dengan tangan panjang). Dalam penyerahan ini, kebendaan yang diperjualbelikan berada di tangan seorang pihak ketiga, yang dengan tercapainya kesepakatan mengenai kebendaan dan harga kebendaan yang dijual itu akan menyerahkannya kepada pembeli.
c. Constitutum pessessorium (penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas bendanya).
       Penyerahan dari benda bergerak yang tidak berwujud ini dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Penyerahan dari surat piutang aan toonder (atas bawa) dilakukan dengan penyerahan surat tagihan yang bersangkutan.
b. Penyerahan surat tagihan aan order (atas unjuk) dilakukan dengan penyerahan surat tagihannya disertai dengan endossement.
c. Penyerahan dari piutang op naam (atas nama) termasuk hak atas benda tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan membuat akta cessie
         Dalam hukum adat, perbuatan penyerahan tidak sama maksudnya dengan levering menurut hukum barat dalam hal jual beli tanah oleh karena hukum adat tidak memisahkan pengertian jual dengan penyerahan sebagaimana hukum barat, dimana jual beli itu memerlukan penyerahan.
             Menurut Hilman Hadikusuma, kata sepakat di dalam suatu perjanjian merupakan perbuatan pendahuluan untuk melaksanakan apa yang telah disepakati itu. Jadi dengan janji perkataan saja belum mengikat, ia akan mengikat jika diperkuat dengan pemberian (panjar) sebagai tanda akan memenuhi janji dan walaupun sudah diberi panjar belum berarti mewajibkan penjual menyerahkan barangnya. Oleh karena penjualan benda tidak bergerak adalah penyerahan benda itu dengan harga tertentu dan bukan merupakan suatu perjanjian yang menjelmakan kewajiban untuk menyerahkan. Dapat dikatakan bahwa menurut pengertian hukum adat, penjualan dan penyerahan itu adalah satu. Berlakunya hak pembeli atas barang yang dibelinya pada saat dilakukan ijab kabul (serah terima) di hadapan ketua adat atau cukup apabila dinyatakan dihadapan para saksi kerabat tetangga, terutama yang penting ialah mereka yang berbatasan tanah. Dengan demikian mengenai penyerahan di dalam jual beli tanah di dalam hukum adat tidak dipersoalkan dan tidak dipisahkan dari perbuatan jualnya. Perbuatan jual dan serah terima itu satu rangkaian perbuatan dan perbuatan itu terang dihadapan saksi-saksi.





No comments:

Post a Comment