Sunday, January 7, 2018

PERALIHAN HAK ATAS TANAH

Menurut Boedi Harsono, peralihan hak atas tanah bisa terjadi karena:


1. Pewarisan tanpa wasiat.

         Berdasarkan hukum perdata jika pemegang sesuatu hak atas tanah meninggal dunia, hak tersebut karena hukum beralih kepada ahli warisnya. Peralihan hak tersebut kepada para ahli waris, yaitu siapa-siapa yang termasuk ahli waris, berapa bagian masing-masing dan cara pembagiannya, diatur oleh hukum waris almarhum pemegang hak yang bersangkutan, bukan oleh hukum tanah. Hukum tanah memberikan ketentuan mengenai penguasaan tanah yang berasal dari warisan dan hal-hal mengenai pemberian surat tanda bukti pemilikannya oleh para ahli waris.
         Namun demikian, guna menjaga agar tata usaha pendaftaran tanah jangan menjadi kewajiban, maka ada kewajiban dari para ahli warisnya untuk meminta pendaftaran tanah peralihan hak atas tanah dalam waktu enam bulan setelah pewaris meniggal dunia. Keharusan untuk meminta pendaftaran peralihan hak atas tanah, karena warisan ini berlaku baik terhadap tanah-tanah yang sudah maupun yang belum dibukukan.
        Dengan jatuhnya tanah kepada para ahli waris, terjadilah pemilikan bersama tanah hak milik jika tanah tersebut hanya satu-satunya. Akan tetapi jika, pewaris memiliki tanah tersebut sesuai dengan jumah ahli waris dan telah dibuatkan surat wasiat, maka tanah dimaksud telah menjadi milik masing-masing ahli waris. Untuk memperoleh kekuatan pembuktian tanah dari dari hasil pewarisan, maka surat keterangan waris sangat diperlukan di samping sebagai dasar untuk pendaftaran tanahnya.

2. Perbuatan hukum pemindahan hak. 

        Pemindahan hak atas tanah menyebabkan hak atas tanah beralih dari seseorang kepada orang lain. Jadi, pemindahan adalah perbuatan hukum yang sengaja dilakukan dengan tujuan agar hak atas tanah berpindah dari yang mengalihkan kepada yang menerima pengalihan.
       Berbeda dengan beralihnya hak atas tanah karena pewarisan tanpa wasiat yang terjadi karena hukum dengan meninggalnya pemegang hak, dalam perbuatan hukum pemindahan hak, bentuk pemindahan haknya bisa:
a. Jual-beli;
b. Tukar-menukar;
c. Hibah;
d. Pemberian menurut adat;
e. Pemasukan dalam perusahaan atau “inbreng” dan
f.  Hibah wasiat atau “legaat”.
g. Lelang di muka umum atas tanah
         Perbuatan-perbuatan tersebut, dilakukan pada waktu pemegang haknya masih hidup dan merupakan perbuatan hukum pemindahan hak yang bersifat tunai, kecuali hibah wasiat. Artinya, bahwa dengan dilakukannya perbuatan hukum tersebut, hak atas tanah yang bersangkutan berpindah kepada pihak lain. Dalam hibah wasiat hak atas tanah yang bersangkutan beralih kepada penerima hibah wasiat pada saat pemegang haknya meninggal dunia.
        Jual-beli, tukar-menukar, hibah, pemberian menurut hukum adat dan pemasukan dalam perusahaan, demikian juga pelaksanaan hibah wasiat, dilakukan oleh para pihak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas membuat aktanya. Dilakukannya perbuatan hukum yang bersangkutan di hadapan PPAT maka akta tersebut membuktikan, bahwa benar telah dilakukan perbuatan hukum yang bersangkutan karena perbuatan hukum yang dilakukan merupakan perbuatan hukum pemindahan hak, maka akta tersebut secara implisit juga membuktikan, bahwa penerima hak sudah menjadi pemegang haknya yang baru. Tetapi hal itu baru diketahui oleh dan karenanya juga baru mengikat para pihak dan ahli warisnya karena administrasi PPAT sifatnya tertutup bagi umum.

No comments:

Post a Comment