1. Pewarisan
tanpa wasiat.
Berdasarkan hukum perdata jika pemegang sesuatu
hak atas tanah meninggal dunia, hak tersebut karena hukum beralih kepada ahli
warisnya. Peralihan hak tersebut kepada para ahli waris, yaitu siapa-siapa yang
termasuk ahli waris, berapa bagian masing-masing dan cara pembagiannya, diatur
oleh hukum waris almarhum pemegang hak yang bersangkutan, bukan oleh hukum
tanah. Hukum tanah memberikan ketentuan mengenai penguasaan tanah yang berasal
dari warisan dan hal-hal mengenai pemberian surat tanda bukti pemilikannya oleh
para ahli waris.
Namun demikian, guna menjaga agar tata usaha
pendaftaran tanah jangan menjadi kewajiban, maka ada kewajiban dari para ahli
warisnya untuk meminta pendaftaran tanah peralihan hak atas tanah dalam waktu
enam bulan setelah pewaris meniggal dunia. Keharusan untuk meminta pendaftaran
peralihan hak atas tanah, karena warisan ini berlaku baik terhadap tanah-tanah
yang sudah maupun yang belum dibukukan.
Dengan jatuhnya tanah kepada para ahli waris,
terjadilah pemilikan bersama tanah hak milik jika tanah tersebut hanya
satu-satunya. Akan tetapi jika, pewaris memiliki tanah tersebut sesuai dengan
jumah ahli waris dan telah dibuatkan surat wasiat, maka tanah dimaksud telah
menjadi milik masing-masing ahli waris. Untuk memperoleh kekuatan pembuktian
tanah dari dari hasil pewarisan, maka surat keterangan waris sangat diperlukan
di samping sebagai dasar untuk pendaftaran tanahnya.
2. Perbuatan
hukum pemindahan hak.
Pemindahan hak atas tanah menyebabkan hak atas
tanah beralih dari seseorang kepada orang lain. Jadi, pemindahan adalah
perbuatan hukum yang sengaja dilakukan dengan tujuan agar hak atas tanah berpindah
dari yang mengalihkan kepada yang menerima pengalihan.
Berbeda dengan beralihnya hak atas tanah karena
pewarisan tanpa wasiat yang terjadi karena hukum dengan meninggalnya pemegang
hak, dalam perbuatan hukum pemindahan hak, bentuk pemindahan haknya bisa:
a. Jual-beli;
b. Tukar-menukar;
c. Hibah;
d. Pemberian
menurut adat;
e. Pemasukan
dalam perusahaan atau “inbreng” dan
f. Hibah
wasiat atau “legaat”.
g. Lelang
di muka umum atas tanah
Perbuatan-perbuatan tersebut,
dilakukan pada waktu pemegang haknya masih hidup dan merupakan perbuatan hukum
pemindahan hak yang bersifat tunai, kecuali hibah wasiat. Artinya, bahwa dengan
dilakukannya perbuatan hukum tersebut, hak atas tanah yang bersangkutan
berpindah kepada pihak lain. Dalam hibah wasiat hak atas tanah yang bersangkutan
beralih kepada penerima hibah wasiat pada saat pemegang haknya meninggal dunia.
Jual-beli, tukar-menukar, hibah, pemberian
menurut hukum adat dan pemasukan dalam perusahaan, demikian juga pelaksanaan
hibah wasiat, dilakukan oleh para pihak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) yang bertugas membuat aktanya. Dilakukannya perbuatan hukum yang
bersangkutan di hadapan PPAT maka akta tersebut membuktikan, bahwa benar telah
dilakukan perbuatan hukum yang bersangkutan karena perbuatan hukum yang dilakukan
merupakan perbuatan hukum pemindahan hak, maka akta tersebut secara implisit
juga membuktikan, bahwa penerima hak sudah menjadi pemegang haknya yang baru.
Tetapi hal itu baru diketahui oleh dan karenanya juga baru mengikat para pihak
dan ahli warisnya karena administrasi PPAT sifatnya tertutup bagi umum.
No comments:
Post a Comment