Dasar hukum ketentuan hak-hak atas tanah
diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UUPA, yaitu:
(1) Atas
dasar hak menguasai dari Negara sebagai dimaksud dalam Pasal 2, ditentukan
adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat
diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
(2) Hak-hak
atas tanah yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini memberi wewenang untuk
mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta
ruang yang ada di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung
berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang
ini dan peraturan-peraturan hukum yang lebih tinggi.
Hak atas tanah bersumber dari hak
menguasai dari Negara atas tanah dapat diberikan kepada perseorangan baik warga
Negara Indonesia maupun warga Negara asing, sekelompok orang secara
bersama-sama, dan badan hukum baik badan hukum privat maupun badan hukum
publik.
Hak-hak
atas tanah yang dimaksudkan dalam Pasal 4 di atas ditentukan dalam Pasal 16
ayat 1 UUPA yaitu:
1. Hak
Milik
Hak milik adalah hak
turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak
milik atas tanah dapat dipunyai oleh perseorangan warga Negara Indonesia dan
badan-badan hukum yang ditunjuk pemerintah. Dalam menggunakan hak milik atas
tanah harus memerhatikan fungsi sosial atas tanah, yaitu dalam menggunakan
tanah tidak boleh menimbulkan kerugian bagi orang lain, penggunaan tanah harus
disesuaikan dengan keadaan dan sifat haknya, adanya keseimbangan antara
kepentingan pribadi dengan kepentingan umum, dan tanah harus dipelihara dengan
baik agar bertambah kesuburan dan mencegah kerusakannya. Hak milik dapat
beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Beralih artinya berpindahnya hak milik
atas tanah dari pemiliknya kepada pihak lain dikarenakan suatu peristiwa hukum
seperti meninggalnya pemilik tanah sehingga berpindah kepada ahli warisnya.
Dialihkan hak artinya berpindahnya hak milik atas tanah dari pemiliknya kepada
pihak lain dikarenakan adanya suatu perbuatan hukum, contohnya jual beli,
tukar-menukar, hibah, penyertaan dalam modal perusahaan, dan lelang.
2. Hak
Guna Usaha
Hak Guna Usaha adalah
hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka
waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. Hak Guna
Usaha dapat dipunyai oleh perseorangan warga Negara Indonesia dan badan hukum
yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Hak guna
usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hak guna usaha dapat beralih
dengan cara pewarisan dan dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat
sebagai pemegang hak guna usaha seperti jual beli, tukar-menukar, hibah,
penyertaan dalam modal perusahaan, dan lelang.
3. Hak
Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan
yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan
miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan bisa diperpanjang
untuk jangka waktu paling lama 20 tahun serta yang dapat mempunyai hak guna
bangunan adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut
hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Hak guna bangunan dapat beralih
dengan cara pewarisan yang harus dibuktikan dengan adanya surat wasiat atau
surat keterangan sebagai ahli waris yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan
dialihkan kepada pihak lain melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, penyertaan
dalam modal perusahaan, dan lelang.
4. Hak
Pakai
Hak pakai adalah hak
untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung
oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban
yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang
memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan
perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal
tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan UUPA. Hak pakai dapat dipunyai
oleh warga Negara Indonesia, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan
hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia dan
badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. Hak pakai yang
diberikan atas Negara untuk jangka waktu tertentu dan hak pakai atas tanah hak
pengelolaan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hak pakai atas tanah
hak milik hanya dapat dialihkan apabila hak pakai tersebut dimungkinkan dalam
perjanjian pemberian hak pakai atas tanah hak milik yang bersangkutan. Hak
pakai atas tanah Negara yang diberikan untuk jangka waktu yang ditentukan
selama digunakan untuk keperluan tertentu tidak dapat dialihkan kepada pihak
lain. Hak Pakai dapat beralih dengan cara pewarisan yang harus dibuktikan
dengan adanya surat wasiat atau surat keterangan sebagai ahli waris yang dibuat
oleh pejabat yang berwenang dan dialihkan kepada pihak lain melalui jual beli,
tukar-menukar, hibah, penyertaan dalam modal perusahaan, dan lelang.
5. Hak
Sewa
Hak sewa untuk
bangunan adalah hak yang dimiliki seseorang atau badan hukum untuk mendirikan
dan mempunyai bangunan di atas tanah hak milik orang lain dengan membayar
sejumlah uang sewa tertentu yang disepakati oleh pemilik tanah dengan pemegang
hak sewa untuk bangunan. Dalam hak sewa untuk bangunan, pemilik tanah
menyerahkan tanahnya dalam keadaan kosong kepada penyewa dengan maksud agar
penyewa dapat mendirikan bangunan di atas tanah tersebut. Bangunan itu menurut
hukum menjadi milik penyewa, kecuali ada perjanjian lain. Hak sewa untuk
bangunan dapat dipunyai oleh warga Negara Indonesia, orang asing yang
berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
dan berkedudukan di Indonesia dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan
di Indonesia. Pada dasarnya, pemegang hak sewa untuk bangunan tidak
diperbolehkan mengalihkan hak sewanya kepada pihak lain tanpa izin dari pemlik
tanah. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berakibat terputusnya hubungan
sewa menyewa antara pemegang hak sewa untuk bangunan dengan pemilik tanah.
Pada hak atas tanah di dalam Pasal 16 ayat (1)
UUPA tersebut di atas sebenarnya masih ada dua hak yang belum disebutkan yaitu
hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan tetapi keduanya bukanlah hak
atas tanah dikarenakan keduanya tidak memberikan wewenang kepada pemegang
haknya untuk menggunakan tanah atau mengambil manfaat dari tanah yang
dihakinya. Namun, sekadar menyesuaikan dengan sistematika hukum adat, maka
kedua hak tersebut dicantumkan juga ke dalam hak atas tanah yang bersifat
tetap. Sebenarnya kedua hak tersebut merupakan “pengejawantahan” dari hak ulayat
masyarakat hukum adat.
1
No comments:
Post a Comment