Saturday, January 27, 2018

PENCABUTAN HIBAH WASIAT

Hibah wasiat pada umumnya bisa dicabut. Hal itu selaras dengan sifat hibah wasiat yang merupakan kehendak terakhir. Jadi, jika hibah wasiat dicabut oleh si penghibah, jelaslah bahwa hal itu bukanlah merupakan keinginan terakhir. Pencabutan hibah wasiat tersebut dapat dilaksanakan dengan cara yaitu:
1. Pencabutan Secara Tegas
            Pencabutan secara tegas diatur dalam Pasal 992 dan 993 BW. Berdasarkan ketentuan Pasal 992 BW, pencabutan hibah wasiat secara tegas ini dapat dilakukan dengan:
a. Dalam suatu hibah wasiat baru yang dibuat menurut Pasal-Pasal dari BW.

b. Dalam suatu akta Notaris khusus (bijzondere notarieleakte).
           Tentang apa yang dimaksud “khusus” pada ketentuan ini dalam arti yang sempit tersebut berarti bahwa suatu hibah wasiat hanya bisa dicabut dengan suatu akta notaris biasa, yang hanya memuat pencabutan ini saja, sedangkan dalam arti luas berarti bahwa suatu testamen juga dapat dicabut dengan suatu akta notaris biasa, di mana tidak hanya sekadar berisi pencabutan saja, tetapi juga memuat penetapan-penetapan hal tentang keinginan terakhir dari si peninggal warisan.

2. Pencabutan Secara Diam-Diam
            Pada ketentuan-ketentuan BW tentang pencabutan secara diam-diam ini ada 3 (tiga) bentuk yaitu:
a. Jika seseorang peninggal warisan membuat wasiat lebih dari satu yang isinya berbeda satu dengan yang lainnya saling bertentangan. Dalam hal ini, Pasal 994 BW, menetapkan bahwa jika ada dua surat wasiat yang berurutan berbeda dengan yang lainnya, maka dianggap pencabutan dari ayat-ayatnya, dikemukakan bahwa pencabutan secara diam-diam ini dianggap tidak pernah ada jika surat wasiat yang kedua tidak memenuhi ketentuan acara-acara yang ditentukan oleh BW.

b. Ketentuan dari Pasal 966 BW, menetapkan bahwa jika terjadi suatu barang yang dihibahkan, namun oleh pewaris, sebelum meninggal dunia barang tersebut kemudian dijual atau ditukarkan, maka hal ini pun dianggap telah ada pencabutan.

c. Pasal 934 BW menetapkan jika terjadi suatu surat wasiat olografis yang diminta kembali oleh si pembuat surat wasiat tersebut dari notaris, maka hal inipun dianggap telah terjadi pencabutan surat wasiat tersebut. 

No comments:

Post a Comment