1.
Pencabutan Secara Tegas
Pencabutan secara tegas diatur dalam
Pasal 992 dan 993 BW. Berdasarkan ketentuan Pasal 992 BW, pencabutan hibah
wasiat secara tegas ini dapat dilakukan dengan:
a. Dalam
suatu hibah wasiat baru yang dibuat menurut Pasal-Pasal dari BW.
b. Dalam
suatu akta Notaris khusus (bijzondere
notarieleakte).
Tentang apa yang dimaksud “khusus”
pada ketentuan ini dalam arti yang sempit tersebut berarti bahwa suatu hibah wasiat
hanya bisa dicabut dengan suatu akta notaris biasa, yang hanya memuat
pencabutan ini saja, sedangkan dalam arti luas berarti bahwa suatu testamen
juga dapat dicabut dengan suatu akta notaris biasa, di mana tidak hanya sekadar
berisi pencabutan saja, tetapi juga memuat penetapan-penetapan hal tentang
keinginan terakhir dari si peninggal warisan.2. Pencabutan Secara Diam-Diam
Pada ketentuan-ketentuan BW tentang pencabutan secara diam-diam ini ada 3 (tiga) bentuk yaitu:
a. Jika
seseorang peninggal warisan membuat wasiat lebih dari satu yang isinya berbeda
satu dengan yang lainnya saling bertentangan. Dalam hal ini, Pasal 994 BW, menetapkan
bahwa jika ada dua surat wasiat yang berurutan berbeda dengan yang lainnya,
maka dianggap pencabutan dari ayat-ayatnya, dikemukakan bahwa pencabutan secara
diam-diam ini dianggap tidak pernah ada jika surat wasiat yang kedua tidak
memenuhi ketentuan acara-acara yang ditentukan oleh BW.
b. Ketentuan
dari Pasal
966 BW, menetapkan bahwa jika terjadi suatu barang yang dihibahkan, namun oleh
pewaris, sebelum meninggal dunia barang tersebut kemudian dijual atau
ditukarkan, maka hal ini pun dianggap telah ada pencabutan.
c. Pasal 934 BW menetapkan
jika terjadi suatu surat wasiat olografis yang diminta kembali oleh si pembuat
surat wasiat tersebut dari notaris, maka hal inipun dianggap telah terjadi pencabutan
surat wasiat tersebut.
No comments:
Post a Comment