Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
(BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. Pada dasarnya, BPHTB dikenakan atas
setiap perolehan hak yang diterima oleh orang atau badan dan terjadi dalam
wilayah hukum Negara Indonesia. BPHTB merupakan pajak yang terutang dan harus
dibayar oleh pihak yang memperoleh suatu hak atas tanah dan bangunan agar akta
atau risalah lelang, atau surat keputusan pemberian hak dapat dibuat dan
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Perolehan hak atas tanah dan/atau
bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya
hak atas tanah dan atau bangunan oleh pribadi atau badan. Pada dasarnya
perolehan hak merupakan hasil dari suatu peralihan hak dari suatu pihak yang
memiliki atau menguasai suatu tanah dan bangunan kepada pihak lain yang
menerima hak atas tanah dan bangunan tersebut.
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dapat
terjadi karena dua hal, yaitu peristiwa hukum dan perbuatan hukum. Perolehan
hak karena peristiwa hukum merupakan perolehan hak yang diperoleh oleh
seseorang karena adanya suatu peristiwa hukum, misalnya pewarisan, yang
mengakibatkan hak atas tanah tersebut berpindah dari pemilik tanah dan bangunan
sebelumnya (pewaris) kepada ahli waris yang berhak.
Perolehan hak karena pewarisan ini hanya terjadi
apabila terjadi peristiwa hukum, yaitu meninggalnya si pewaris. Apabila si
pewaris tidak meninggal dunia, tidak akan ada pewarisan yang mengakibatkan hak
atas tanah dan bangunan beralih dari pewaris kepada ahli waris. Cara perolehan
hak yang kedua adalah melalui perbuatan hukum mengalihkan hak atas tanah dan
bangunan miliknya kepada pihak lain yang akan menerima peralihan hak tersebut.
Contoh perolehan hak karena perbuatan hukum antara lain jual beli, hibah, hibah
wasiat dan lelang.
Hak atas tanah dan atau bangunan adalah hak atas
tanah, termasuk Hak Pengelolaan, termasuk bangunan di atasnya, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Hal ini
berarti BPHTB hanya boleh dikenakan atas perolehan hak yang diatur dalam UUPA,
Undang-Undang Rumah Susun, dan Hak Pengelolaan. Perolehan hak-hak atas tanah
lain yang berkembang di masyarakat adat tetapi tidak diakui oleh UUPA tidak
boleh dikenakan BPHTB.
No comments:
Post a Comment