1. Wasiat Olografis
Ciri yang terpenting dari wasiat olografis yaitu seluruhnya ditulis dengan tangan dan ditandatangani pewaris sendiri. Kemudian surat wasiat tersebut harus diserahkan untuk disimpan pada seorang notaris dan penyerahan kepada notaris ada dua cara, yaitu bisa diserahkan dalam keadaan terbuka bisa juga dalam keadaan tertutup. Kedua cara penyerahan dan penyimpanan pada notaris itu mempunyai akibat hukum yang satu sama lain berbeda, yaitu:
1) Apabila surat wasiat diserahkan dalam keadaan terbuka maka dibuatlah akta notaris tentang penyerahan itu yang ditandatangani oleh pewaris, sakis-saksi, dan juga notaris. Akta penyimpanan tersebut ditulis di kaki surat wasiat tersbut, jika tidak ada tempat kosong pada kaki surat wasiat tersebut, maka amanat ditulis lagi pada sehelai kertas yang lain.
2) Apabila surat wasiat diserahkan kepada notaris dalam keadaan tertutup, maka pewaris harus menuliskan kembali pada sampul dokumen itu bahwa surat tersebut berisikan wasiatnya dan harus menandatangani keterangan itu dihadapan notaris dan saksi-saksi. Setelah itu pewaris harus membuat akta penyimpanan surat wasiat pada kertas yang berbeda.
Surat wasiat yang disimpan pada seorang notaris kekuatannya sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umum. Jika pewaris meninggal dunia dan wasiat diserahkan kepada notaris dalam keadaan terbuka, maka segera penetapan dalam surat wasiat dapat dilaksanakan sebab notaris mengetahui isi surat wasiat tersebut. Sebaliknya, jika surat wasiat diserahkan dalam keadaan tertutup, maka pada saat pewaris meninggal dunia surat wasiat tidak dapat segera dilaksanakan sebab isi surat wasiat itu tidak dapat diketahui notaris, sedangkan notaris dilarang membuka sendiri surat wasiat tersebut, maka untuk kepentingan itu surat wasiat harus derahkan terlebih dahulu kepada Balai Harta Peninggalan untuk membukanya.
Menurut Pitlo, bahwa jika wasiat olografis hanya merupakan akta di bawah tangan, maka beban pembuktian yang bertumpu pada pihak yang diberi keuntungan oleh wasiat sangat berat dikarenakan para ahli waris akan dapat mengingkari keaslian tulisan pewaris, sedangkan pihak-pihak yang diberi keuntungan oleh wasiat tersebut haruslah berusaha membuktikan keaslian tulisan tersebut.
2. Wasiat Umum (Openbaar Testament)
Mengenai surat wasiat ini diatur dalam Pasal 938 dan seterusnya dari Burgerlijk Wetboek. Pasal 938 BW menetapkan wasiat umum wajib dibuat dihadapan seorang notaris dengan mengajukan dua orang saksi. Pembuat surat wasiat harus menyampaikan sendiri kehendaknya itu dihadapan saksi-saksi. Hal itu dapat dilakukan dengan perantaraan orang lain, baik anggota keluarganya maupun notaris yang bersangkutan.
Surat wasiat harus dibuat dalam bahasa yang dipergunakan oleh pewaris ketika menyampaikan kehendaknya, dengan syarat bahwa notaris dan saksi-saksi juga mengerti bahasa tersebut. Hal ini mengingat kesalahan dalam surat wasiat, biasanya tidak dapat diperbaiki lagi sebab hal itu baru diketahui setelah pewaris meninggal dunia. Jadi sedapat mungkin kesalahan formalitas itu harus diperkecil.
Setelah itu akta notaris tersebut di tandatangani oleh notaris, pewaris dan saksi-saksi. Seandainya pewaris tidak dapat menandatangani atau berhalangan datang, maka keadaan ini harus dijelaskan pada akta notaris dengan terperinci. Di samping itu harus pula dijelaskan bahwa pada akta notaris ketentuan-ketentuan selengkapnya yang dibutuhkan ini telah dilakukan semuanya.
3. Wasiat
Rahasia
Lain halnya dengan
yang berlaku pada wasiat olografis, maka pada wasiat rahasia, pewaris tidak perlu
menulis ketetapan-ketetapannya sendiri. Tetapi ia harus menandatanganinya.
Kertas yang diatasnya ditulis ketetapan-ketetapan tersebut atau kertas yang
dipakai sebagai sampul, harus tertutup dan disegel. Syarat-syarat pembuatan surat wasiat rahasia ini diatur dalam Pasal 940 dan 941 BW. Pembuatan surat wasiat rahasia haruslah dibuat sendiri dan ditanda tanganinya dan dimasukkan dalam sampul yang disegel untuk selanjutnya diserahkan kepada notaris dengan dihadiri oleh empat orang saksi. Oleh notaris kemudian dibuatkan akta superscriptie yang dapat dituliskan pada sampul surat wasiat atau pada kertas tersendiri dan ditandatangani oleh pewaris, notaris, dan saksi-saksi.
Jika si penghibah wasiat meninggal dunia, maka yang berkewajiban memberitahukan kepada mereka yang berkepentingan adalah notaris, hal ini berdasarkan Pasal 943 BW. Pemberitahuan yang dimaksud di sini adalah tentang adanya wasiat-wasiat.
No comments:
Post a Comment