Hibah wasiat pada umumnya bisa dicabut. Hal itu
selaras dengan sifat hibah wasiat yang merupakan kehendak terakhir. Jadi, jika
hibah wasiat dicabut oleh si penghibah, jelaslah bahwa hal itu bukanlah
merupakan keinginan terakhir. Pencabutan hibah wasiat tersebut dapat
dilaksanakan dengan cara yaitu:
HUKUM NASIONAL
ARTIKEL HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Saturday, January 27, 2018
Sunday, January 21, 2018
PIHAK YANG MEMBERI HIBAH DAN MENERIMA HIBAH
Berdasarkan Pasal 1666 BW, penghibahan (schenking) adalah suatu perjanjian
dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak
dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima
hibah yang menerima penyerahan itu.
Penghibahan ini digolongkan pada apa yang dinamakan perjanjian “dengan cuma-cuma”, dimana perkataan “dengan cuma-cuma” itu ditujukan pada hanya adanya prestasi dari satu pihak saja, sedangkan pihak
Penghibahan ini digolongkan pada apa yang dinamakan perjanjian “dengan cuma-cuma”, dimana perkataan “dengan cuma-cuma” itu ditujukan pada hanya adanya prestasi dari satu pihak saja, sedangkan pihak
Saturday, January 20, 2018
PENGERTIAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH dan/atau BANGUNAN (BPHTB)
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
(BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. Pada dasarnya, BPHTB dikenakan atas
Monday, January 15, 2018
3 BENTUK HIBAH WASIAT
Burgerlijk Wetboek (BW) mengenal tiga macam
bentuk cara pembuatan surat wasiat, yaitu:
1. Wasiat Olografis
Ciri yang terpenting dari wasiat olografis yaitu seluruhnya ditulis dengan tangan dan ditandatangani pewaris sendiri. Kemudian surat wasiat tersebut harus diserahkan untuk disimpan pada seorang notaris dan penyerahan kepada notaris ada dua cara, yaitu bisa diserahkan dalam keadaan terbuka bisa juga dalam keadaan tertutup. Kedua cara penyerahan dan penyimpanan pada notaris itu mempunyai akibat hukum yang satu sama lain berbeda, yaitu:
1. Wasiat Olografis
Ciri yang terpenting dari wasiat olografis yaitu seluruhnya ditulis dengan tangan dan ditandatangani pewaris sendiri. Kemudian surat wasiat tersebut harus diserahkan untuk disimpan pada seorang notaris dan penyerahan kepada notaris ada dua cara, yaitu bisa diserahkan dalam keadaan terbuka bisa juga dalam keadaan tertutup. Kedua cara penyerahan dan penyimpanan pada notaris itu mempunyai akibat hukum yang satu sama lain berbeda, yaitu:
Sunday, January 7, 2018
PENGERTIAN WASIAT DAN HIBAH WASIAT
Pengertian wasiat dapat diketahui dari Pasal 875
BW, yang menetapkan bahwa, “surat wasiat atau testamen adalah suatu akta yang
dibuat oleh pewaris yang berisikan tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi
tentang pengaturan harta kekayaan yang ditinggalkannya setelah ia meninggal
dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali.” Pengertian wasiat dalam Pasal
875 BW ini hanya menyebutkan atau menentukan besarnya bagian-bagian yang akan
diberikan kepada ahli waris tetapi tidak menyebutkan barang apa yang akan
diberikan, sehingga semua harta yang ditinggalkan oleh pewaris merupakan pula
milik ahli waris testamenter (sebesar
yang ditentukan dalam wasiat).
PERALIHAN HAK ATAS TANAH
Menurut Boedi Harsono, peralihan
hak atas tanah bisa terjadi karena:
1. Pewarisan
tanpa wasiat.
Berdasarkan hukum perdata jika pemegang sesuatu
hak atas tanah meninggal dunia, hak tersebut karena hukum beralih kepada ahli
warisnya. Peralihan hak tersebut kepada para ahli waris, yaitu siapa-siapa yang
termasuk ahli waris, berapa bagian masing-masing dan cara pembagiannya, diatur
oleh hukum waris almarhum pemegang hak yang bersangkutan, bukan oleh hukum
tanah. Hukum tanah memberikan ketentuan mengenai penguasaan tanah yang berasal
dari warisan dan hal-hal mengenai pemberian surat tanda bukti pemilikannya oleh
para ahli waris.
Wednesday, January 3, 2018
BENTUK PENYERAHAN (LEVERING)
Penyerahan adalah penyerahan suatu benda oleh pemilik
atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak
milik atas benda itu. Hak milik atas barang itu baru berpindah setelah adanya
penyerahan. Jadi, penyerahan disini adalah merupakan perbuatan yuridis dalam
arti transferring of ownership. Bentuk-bentuk cara penyerahan dari
benda itu dibedakan sesuai dengan sifat benda yaitu:
Subscribe to:
Posts (Atom)