Saturday, January 27, 2018

PENCABUTAN HIBAH WASIAT

Hibah wasiat pada umumnya bisa dicabut. Hal itu selaras dengan sifat hibah wasiat yang merupakan kehendak terakhir. Jadi, jika hibah wasiat dicabut oleh si penghibah, jelaslah bahwa hal itu bukanlah merupakan keinginan terakhir. Pencabutan hibah wasiat tersebut dapat dilaksanakan dengan cara yaitu:

Sunday, January 21, 2018

PIHAK YANG MEMBERI HIBAH DAN MENERIMA HIBAH

Berdasarkan Pasal 1666 BW, penghibahan (schenking) adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Penghibahan ini digolongkan pada apa yang dinamakan perjanjian “dengan cuma-cuma”, dimana perkataan “dengan cuma-cuma” itu ditujukan pada hanya adanya prestasi dari satu pihak saja, sedangkan pihak

Saturday, January 20, 2018

PENGERTIAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH dan/atau BANGUNAN (BPHTB)

Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. Pada dasarnya, BPHTB dikenakan atas

Monday, January 15, 2018

3 BENTUK HIBAH WASIAT

Burgerlijk Wetboek (BW) mengenal tiga macam bentuk cara pembuatan surat wasiat, yaitu:

1. Wasiat Olografis 
Ciri yang terpenting dari wasiat olografis yaitu seluruhnya ditulis dengan tangan dan ditandatangani pewaris sendiri. Kemudian surat wasiat tersebut harus diserahkan untuk disimpan pada seorang notaris dan penyerahan kepada notaris ada dua cara, yaitu bisa diserahkan dalam keadaan terbuka bisa juga dalam keadaan tertutup. Kedua cara penyerahan dan penyimpanan pada notaris itu mempunyai akibat hukum yang satu sama lain berbeda, yaitu: 

Sunday, January 7, 2018

PENGERTIAN WASIAT DAN HIBAH WASIAT

          Pengertian wasiat dapat diketahui dari Pasal 875 BW, yang menetapkan bahwa, “surat wasiat atau testamen adalah suatu akta yang dibuat oleh pewaris yang berisikan tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi tentang pengaturan harta kekayaan yang ditinggalkannya setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali.” Pengertian wasiat dalam Pasal 875 BW ini hanya menyebutkan atau menentukan besarnya bagian-bagian yang akan diberikan kepada ahli waris tetapi tidak menyebutkan barang apa yang akan diberikan, sehingga semua harta yang ditinggalkan oleh pewaris merupakan pula milik ahli waris testamenter (sebesar yang ditentukan dalam wasiat).

PERALIHAN HAK ATAS TANAH

Menurut Boedi Harsono, peralihan hak atas tanah bisa terjadi karena:


1. Pewarisan tanpa wasiat.

         Berdasarkan hukum perdata jika pemegang sesuatu hak atas tanah meninggal dunia, hak tersebut karena hukum beralih kepada ahli warisnya. Peralihan hak tersebut kepada para ahli waris, yaitu siapa-siapa yang termasuk ahli waris, berapa bagian masing-masing dan cara pembagiannya, diatur oleh hukum waris almarhum pemegang hak yang bersangkutan, bukan oleh hukum tanah. Hukum tanah memberikan ketentuan mengenai penguasaan tanah yang berasal dari warisan dan hal-hal mengenai pemberian surat tanda bukti pemilikannya oleh para ahli waris.

Wednesday, January 3, 2018

BENTUK PENYERAHAN (LEVERING)

        Penyerahan adalah penyerahan suatu benda oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas benda itu. Hak milik atas barang itu baru berpindah setelah adanya penyerahan. Jadi, penyerahan disini adalah merupakan perbuatan yuridis dalam arti transferring of ownershipBentuk-bentuk cara penyerahan dari benda itu dibedakan sesuai dengan sifat benda yaitu: